Rabu, 11 April 2012

Pelajar Punya Rekening Meliaran Rupiah

Ilustrasi

KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Pedastaren Tarigan, mengatakan, hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah rekening anak sekolah yang bernilai miliaran rupiah perlu diusut penegak hukum.

"Kasus temuan PPATK yang mengejutkan tersebut harus diselidiki dan dari mana dana sebesar itu diperoleh, serta siapa pula yang menyimpankannya," katanya di Medan, Kamis (8/12/2011).

Tidak mungkin yang namanya seorang pelajar yang masih menimba ilmu dan belum lagi bekerja, menurut dia, bisa memiliki rekening sampai miliaran rupiah, ini juga sangat mengherankan dan perlu dipertanyakan.

Namun, hal ini seluruhnya bergantung pada kemauan dan tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menelusuri asal keuangan sebesar itu.

"Rekening pelajar tersebut bisa saja diduga diperoleh seseorang dari hasil korupsi, pencucian uang, dan penyembuyiaan uang dari tindak pidana kejahatan. Ini mereka lakukan dalam rangka penyelamatan dari perbuatan melanggar hukum tersebut," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Pedastaren mengatakan, penyimpanan uang ke rekening pelajar ataupun pihak keluarga lainnya yang diduga hasil dari kejahatan korupsi, hasil judi, ataupun pencucian uang yang cukup besar merupakan salah satu strategi seseorang untuk menutupi atau menghilangkan jejak.

Namun, katanya, dalam hal ini, aparat penegak hukum ataupun institusi terkait lainnya jangan mau lengah dan diperdaya pelaku kejahatan ataupun koruptor.

"Penegak hukum harus lebih jeli dan dapat bekerja ekstra keras untuk menyelidiki kasus temuan PPATK mengenai pelajar mempunyai rekening yang cukup besar itu. Bisa saja rekening tersebut bersumber dari orangtuanya atau sanak keluarganya yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatan korupsi," kata pengajar di Fakultas Hukum USU itu.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dengan mengusut rekening milik pelajar tersebut, dapat diketahui nantinya siapa pemilik yang sah mengenai uang itu. Hal ini juga dapat dijadikan pengusutan awal oleh aparat penegak hukum tersebut.

"Penyimpanan rekening kepada pelajar tersebut merupakan cara baru koruptor dan praktik pencucian uang agar tidak diketahui penegak hukum.Cara-cara yang seperti itu diharapkan juga harus dapat dipantau penegak hukum,dan jangan sampai tidak mengetahuinya," kata Pedastaren.

Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah rekening anak sekolah yang bernilai hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subiantoro ketika menjadi saksi ahli dalam kasus terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011). Uang yang diduga sebagai hasil pidana itu, menurut dia, dialirkan kepada keluarga pelaku.

Inilah salah satu penyebab mengapa banyak laporan hasil analisis PPATK yang usianya justru masih sangat muda, tetapi memiliki rekening miliaran rupiah. Transaksi itu sendiri merupakan bagian dari 1.818 transaksi, yang telah terindikasi tindak pidana oleh PPATK.

Sumber :ANT 

========================================================================

Banyak Transaksi Mencurigakan di Rekening Anak-anak

KOMPAS.com - Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Subintoro mengungkapkan, salah satu modus tindak pencucian uang adalah dengan menyimpan uang yang diduga hasil tindak pidana ke rekening anggota keluarga seperti istri, anak, ataupun saudara. PPATK banyak menemukan transaksi keuangan mencurigakan ke rekening anak-anak yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Sehingga dari LHA-LHA (laporan hasil analisis) ini banyak yang usianya masih muda. Orang bayi 5 bulan saja bisa di-cover asuransinya. Kemudian anak-anak sekolah simpanannya bisa miliaran rupiah. Ini kan tentu harus ditanya nih uangnya dari mana," kata Subintoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Hal tersebut, kata Subintoro, patut diwaspadai. Pihak yang menerima atau dititipkan uang hasil pidana tersebut, katanya, juga dapat diancam sanksi pidana sebagai pelaku pasif. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang, setiap orang yang menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atau penyuapan bisa dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Subintoro juga mengatakan, per November 2011, PPATK menemukan 79.975 transaksi keuangan mencurigakan. Dari transaksi sebanyak itu, 1.818 di antaranya terindikasi tindak pidana.

========================================================================

PNS Pemilik Rekening Gendut Harus Diproses
 
KOMPAS.com - Penegak hukum harus memproses tindak pidana dari para pegawai negeri sipil pemilik rekening miliaran rupiah. Tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran akan semakin menjamur.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Rabu (7/12/2011) di Jakarta.

"PPATK sudah menemukan 10 lagi rekening mencurigakan, setelah 1.800 yang sudah juga diketahui. Kami mendorong laporan yang sudah diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses. Jangan sampai ini tidak diproses. Kalo enggak diproses, nanti yang lain ikut-ikutan lagi," tutur Azwar.

Menpan menambahkan, pihaknya sudah menghubungi PPATK, dan mendapatkan konfirmasi mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dan pengalihan dana proyek ke rekening pribadi pada rekening-rekening PNS muda.

Selain penegakan hukum, pencegahan dilakukan dengan membenahi sistem mulai administrasi, seperti penggunaan lelang elektronik untuk mengadakan barang dan jasa.

========================================================================

KOMPAS.com — Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ada 10 pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya.

Temuan ini telah dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, sebagai pejabat baru di PPAT, dia sempat shock mendapati temuan rekening miliaran rupiah PNS berusia muda. "Saya pejabat baru di PPATK, baru sebulan saya menjabat dan dilantik Presiden, tapi saya shock setelah mengetahui hasil laporan korupsi," kata Agus di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Yang membuat shock, kata dia, pemilik rekening miliaran itu tidak hanya pejabat-pejabat senior, tetapi anak muda golongan III B yang memegang proyek miliaran rupiah. Menariknya, uang itu diputar ke rekening. Proyek fiktif dan menilep belasan miliar rupiah.

"Saya kira awalnya mereka bekerja buat atasan, ternyata tidak. Mereka bermain sendiri. Mereka masukkan ke (rekening) istrinya, lalu istrinya memecah ke anaknya usia lima bulan yang sudah diasuransi Rp 2 miliar, kemudian ke anaknya yang berusia lima tahun juga diasuransikan pendidikan sebesar Rp 5 miliar," kata Agus. Bukan hanya itu, uang itu juga dikirm ke ibu mertuanya.

Temuan mengejutkan PPATK lainnya, menurut Agus, adalah korupsi oleh PNS berusia muda ini tak hanya dilakukan oleh kaum pria. "Ini juga ada tiga anak perempuan menerima gratifikasi reguler sebanyak Rp 50 juta per bulan," kata Agus

========================================================================
 Ada 10 PNS Muda yang Rekeningnya Miliaran
 
KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia, Teten Masduki, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas kasus rekening miliaran rupiah milik pengawai negeri sipil. Menurutnya, jika tidak diusut secara tuntas, kasus tersebut akan menjadi fenomena berkelanjutan.
 
Pegawai negeri sipil muda biasanya menjadi operator dari pejabat senior yang melakukan praktik-praktik korupsi.
 
"Jadi, KPK jangan berhenti dengan hanya mengungkapkan ini ke publik, tapi harus diselesaikan. Jika terbukti, punish dengan hukuman yang sangat keras, bawa pidana dan sanksi administratif dengan mencopot jabatannya," ujar Teten di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Hasil penulusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 10 pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya. Pemilik rekening miliaran itu bukan hanya pejabat-pejabat senior, melainkan anak muda golongan III B yang memegang proyek miliaran rupiah.

Menurut Teten, dalam kasus tersebut, pegawai negeri sipil muda biasanya menjadi operator dari pejabat senior yang melakukan praktik-praktik korupsi. PNS muda itu, kata Teten, menjadi operator untuk mengatur proyek-proyek yang dijalankan oleh pejabat senior tersebut.

"Jadi, ini harus segera diusut dari segi hukumnya karena sangat tidak masuk akal kalau dilihat dari pendapatan mereka. Kalau ini dibiarkan, saya kira akan terus menjadi fenomena buruk bagi birokrasi kita," kata Teten.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, hampir semua bendaharawan proyek pemerintah daerah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mentransfer uang proyek ke rekening anak dan istrinya.

Tindakan ini biasa dilakukan, menurut Agus, karena proyek pemerintah tersebut tak selesai tepat waktu pada tahun anggaran berjalan. "Biasanya pada tanggal belasan bulan Desember, para bendaharawan ini melakukan transfer uang proyek yang merupakan uang negara ke rekening pribadinya. Malah sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya," kata Agus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar